Sahabat, tahukah kemana zakat kita disalurkan?
.
.
Dalam QS. At – Taubah ayat 60 , ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat.
1. Fakir
Yang
dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau
hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan
tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal
keperluan-keperluan lain
2. Miskin
Yang dimaksud dengan miskin
adalah yang mempunyai harta dan hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi
masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya
3. Amil Zakat
Yang
dimaksud dengan amil zakat ialah mereka yang melaksanakan segala
kegiatan urusan zakat, mulai dari mengumpulkan, menyimpan, menjaga,
mencatat berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalur
atau mendistribusikannya kepada mustahik. Allah menyediakan upah bagi
mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain
harta zakat.
4. Muallaf
Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kelompok muallaf yaitu:
a. Orang-orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam.
b. Orang-orang yang diberi zakat dengan harapan agar keistimewaannya kian baik dan hatinya semakin mantap.
c. Orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam.
Jika Sahabat Infaq Berkah ingin tahu lanjutan dari delapan golongan penerima zakat, yuk kepoin IG @infaqberkah ya 😊
#ramadhan#ramadhankareem#ramadhantiba#ramadhankareem#ramadhaniscoming#ramadhani#infaqberkah#pondokquran#sahabatsejati#ramadhan#holyramadhan#kareem#ramadhanmubarak#iedmubarak#iedmubarak#mubarak