X : “Saya punya sisa utang puasa yang belum diganti sampai bertemu Ramadhan lagi. Apakah saya harus fidyah?”
y : Jika seseorang menunda mengqadha puasa karena sengaja, maka dia berdosa, dan dia harus tetap menggantinya dengan puasa dan membayar fidyah senilai satu mud, (Imam Nawawi dalam Al-Majmu)
Jawaban serupa berlaku juga bagi pertanyaan berikut:
“Orang tua saya sudah meninggal, apakah saya boleh membayarkannya fidyah?”
Saya tak berpuasa karena khawatir dengan kondisi saya dan bayi saya, apakah harus fidyah juga?
Yuk cek tabel ini untuk kenali siapa saja yang wajib membayar fidyah:
Melalui Infaq Berkah Qurani, sahabat bisa dengan mudah membayar fidyah. Dengan harga Rp. 25.000 per paket makanan, sahabat sudah bisa memberi makan satu orang Fakir Miskin dan Santri Penghafal AlQuran di Pelosok Negeri. Insya Allah, fidyah yang kita berikan kepada mereka akan menambah nilai pahala, karena menjadi suntikkan energi untuk menghafal Al-Quran.
Agar urusan lancar, agar hati tenang, ayo fidyah sekarang sebelum Ramadhan datang!
Dipersilakan fidyah untuk membarengi qadha, atau membayarkan fidyah puasa orang sakit keras/wafat
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Salurkan sedekah terbaik dengan cara:
- Klik tombol Donasi
- Masukan nominal sedekah
- Pilih metode pembayaran (Transfer Bank Mandiri/Bank BSI)
- Selesaikan dengan lanjutkan pembayaran
- Dapatkan update dan laporan program melalui email/whatsapp yang Sahabat cantumkan
Kantor Yayasan Infaq Berkah
Ruko Madani Regency, Jl.Cijambe No.01, Pasir Endah, Kec. Ujung Berung 40619 Bandung West Java
Rekening Donasi Resmi a.n Yayasan Infaq Berkah Qurani
💳 131 00555 28444 (Mandiri)
💳 7317317357 (BSI)
💳 28 3355 7602 (BCA)
💳 0354 0100 1633 564 (BRI)
Informasi & Konfirmasi Donasi
Whatsapp Center: wa.me/6285724326454