Hukum Zakat|| Kitab Fathul Qorib

Zakat termasuk salah satu bagian dari rukun Islam ketiga yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat muslim.
Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-Hari karya KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang memiliki arti bersih, baik, tumbuh, dan berkembang.

Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai nishab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.Disini kita akan membahas Bab Hukum Zakat dari Kitab Fathul Qorib.

HUKUM-HUKUM ZAKAT

Zakat secara bahasa adalah berkembang. Dan secara syara’ adalah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.

Zakat wajib dilakukan di dalam lima perkara.

  1. Hewan ternak. Seandainya mushannif mengungkapkan dengan bahasa “an na’am”, maka hal itu lebih baik karena bahasa “an na’am” itu lebih khusus cakupannya daripada bahasa “al mawasyi”, dan pembahasan di sini adalah di dalam binatang ternak yang lebih khusus.
  2. Al atsman (mata uang). Yang dikehendaki dengan atsman adalah emas dan perak.
  3. Az zuru’ (hasil pertanian). Yang dikehendaki dengan az zuru’ adalah bahan makanan penguat badan.
  4. Buah-buahan
  5. Barang dagangan.

Masing-masing dari kelimanya akan dijelaskan secara terperinci.

Zakat Binatang Ternak

Adapun binatang ternak, maka wajib mengeluarkan zakat di dalam tiga jenis darinya, yaitu onta, sapi dan kambing. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat di dalam kuda, budak dan binatang yang lahir semisal dari hasil perkawinan kambing dan kijang.

Syarat wajib zakat ternak ada enam perkara. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa “ enam khishal”.

  1. Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir asli. Adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shahih sesungguhnya hartanya dipending dulu. Jika kembali masuk Islam, maka baginya wajib mengeluarkan zakat. Dan jika tidak, maka tidak wajib.
  2.  Merdeka, maka zakat tidak wajib bagi seorang budak.Adapun budak muba’ad maka baginya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan sebagian dirinya yang merdeka.
  3. Milik sempurna. Maksudnya, milik yang lemah tidak wajib untuk dizakati seperti barang yang di beli namun belum diterima, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana indikasi dari ungkapan mushannif yang mengikut pada Qaul Qadim, namun menurut Qaul Jadid wajib mengeluarkan zakat.
  4. Sudah mencapai satu nishab dan setahun. Sehingga, kalau masing-masing kurang dari batas tersebut, maka tidak wajib zakat.
  5. Saum, yaitu dikembalakan di rumput yang mubah.
  6. Seandainya binatang ternak tersebut diberi makan dalam jangka waktu lebih lama dalam setahun, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
  7. Jika binatang ternak tersebut diberi makan selama setengah tahun atau kurang dengan kadar makanan yang mana ternak tersebut bisa hidup tanpa makanan tersebut tanpa mengalami dampak negatif yang nampak jelas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat Emas Dan Perak

Adapun atsman (mata uang), maka wajib pada dua barang yaitu emas dan perak, baik yang sudah dicetak atau tidak. Dan nishabnya akan dijelaskan di belakang.

Syarat-syarat wajib zakat di dalam atsman adalah lima perkara, yaitu Islam, merdeka, milik sempurna, nishab dan mencapai satu tahun.

Zakat Hasil Pertanian

Adapun az zuru’, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan tiga syarat. Yang dikehendaki oleh mushannif dengan az zuru’ adalah

  1. Bahan makanan penguat badan, yaitu berupa gandum putih, gandum merah, kedelai, dan beras, begitu juga bahan makanan penguat badan yang dikonsumsi dalam keadaan normal seperti jagung dan kacang. Syarat tersebut yaitu hasil pertanian tersebut termasuk tanaman yang ditanam oleh anak Adam.Jika tumbuh dengan sendirinya sebab terbawa air atau angin, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
  2. Hasil tersebut termasuk bahan makanan yang kuat disimpan. telah dijelaskan pengertian “bahan makananan penguat badan”. Dengan bahasa “bahan makanan penguat badan”, mengecuali hasil pertanian yang tidak dibuat bahan makanan penguat badan, yaitu berupa tanaman bumbu seperti tanaman al kammun (bumbu-bumbuan).
  3. Harus mencapai satu nishab, yaitu lima wasaq tanpa kulit.

Zakat Buah-Buahan

Adapun buah-buahan, maka yang wajib dizakati adalah dua buah-buahan. Yaitu buah kurma dan buah anggur. Yang dikehendaki dengan kedua buah ini adalah kurma kering dan anggur kering.

Syarat-syarat wajib zakat di dalam buah-buahan ada empat perkara : yaitu Islam, merdeka, milik sempurna dan nishab. Ketika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.

Zakat Dagangan

Adapun barang dagangan, maka wajib dizakati dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam zakat mata uang. Tijarah (dagang) adalah memutar balik harta karena tujuan mencari laba.

…….

Umat muslim yang mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi nisabnya, akan terjamin tidak menjadi miskin. Dan Allah akan melipatgandakan hartanya. Berzakat menjadi pondasi keimanan agar tidak roboh, dan menjadi upaya untuk menyempurnakan iman. Menjadikan pendorong seorang muslim taat kepada Allah.

Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur’an

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

(QS Al-Baqarah: 43).

Dalil tentang Zakat dalam Hadits

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.”

(HR Bukhari).

Wallahu a’lam, Baarakallaahu fiikum..

Cek sosial media kami di:
Instagram : https://www.instagram.com/infaqberkahqurani/
Facebook : https://m.facebook.com/InfaqBerkahQurani
Website : https://infaqberkah.id
YouTube : https://www.youtube.com/c/InfaqBerkahQurani
Tiktok: https://www.tiktok.com/@infaqberkah

Peny Nurhayati, Relawan Infaq Berkah

Tinggalkan Balasan