You are currently viewing Pesan Rasullulloh tentang Bermain Prank

Pesan Rasullulloh tentang Bermain Prank

Permainan prank menjadi trend , bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak orang. Permainan prank ini sebagaimana definisi kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang.

Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakuti.

Perlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat.

Terdapat Beberapa Pesan Rasullulloh terkait hal ini :

Dari Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa beliau mendapatkan berita dari beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa mereka pernah melakukan perjalanan di malam hari bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah satu sahabat yang tidur. Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget.

Hingga membuat banyak sahabat tertawa.

Melihat ini, Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud 5006, Ahmad 23064 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Sekalipun prank ini tujuannya hanya main-main, tidak serius, biar membuat orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, ini semua dilarang.
Perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]

Demikian semoga bermanfaat *=============🌷🍃==============* Allahu a’lam.

Dari berbagai sumber :
– Konsultasisyariah.com
-Raehanul Bahraen dalam
Artikel Bagaimana Hukum Prank , www.muslim.or.id

Tinggalkan Balasan