Selamat pagi soib 😊
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa syarat wakaf ada 5
1. Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2.
Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan); 3. Mauquf ‘Alaih (pihak
yang diberi wakaf/peruntukan wakaf); 4. Shighat (pernyataan atau ikrar
wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
5. Nazhir (orang yang mengelola harta wakaf)
Apabila tidak terpenuhi
salah satunya maka tidak sah lah amalan tersebut. Diantara syarat wakaf
yang sering terlupakan adalah adalah ikrar wakaf (ijab kabul wakaf).
Naah proses ijab kabul atau ikrar wakaf saat ini bisa dilakukan dengan 2
cara :
a. Langsung datang ke lembaga (offline)
b. Konfirmasi via Online baik itu telepon atau format text yang sudah ditentukan oleh lembaga.
Jadi, ijab kabul secara online itu SAH, karena ada serah terima antara pewakaf dan nadzir.
Yuk jangan ragu untuk mewakafkan harta terbaikmu!
Salam silaturahim dari kami di tahun baru Islam ini ya 😊
www.rumahwakaf.org