Shalat Tahajud Berjamaah, Bolehkah?

Qiyamullail Jama’i Santri Ma’had ‘Aly Pondok Quran

Shalat tahajud di definisikan oleh para ulama sebagai shalat yang di lakukan setelah melaksanakan shalat isya’ dan di laksanakan setelah tidur. Dengan demikian, akan tergolong dalam anjuran yang di jelaskan dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَك عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

(QS. Al-Isra’, Ayat: 79)

Definisi shalat tahajud yang di jelaskan di atas sesuai dengan penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya, Hasyiyah al-Jamal ala al-Manhaj:

(فَرْعٌ) يَدْخُلُ وَقْتُ التَّهَجُّدِ بِدُخُولِ وَقْتِ الْعِشَاءِ وَفِعْلِهَا خِلَافًا لِمَا يُوهِمُهُ كَلَامُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ فِي بَعْضِ كُتُبِهِ وَيُشْتَرَطُ أَيْضًا أَنْ يَكُونَ بَعْدَ نَوْمٍ فَهُوَ كَالْوِتْرِ فِي تَوَقُّفِهِ عَلَى فِعْلِ الْعِشَاءِ وَلَوْ جَمْعَ تَقْدِيمٍ مَعَ الْمَغْرِبِ وَيَزِيدُ عَلَيْهِ بِاشْتِرَاطِ كَوْنِهِ بَعْدَ نَوْمٍ ا ه

“Cabang permasalahan. Waktu tahajud di mulai dengan masuknya waktu Isya’ dan telah melaksanakan shalat isya’. Berbeda halnya pendapat yang di sampaikan oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam sebagian kitabnya. Di isyaratkan pula di laksanakan setelah tidur. Shalat tahajud ini sama seperti shalat witir dalam hal di gantungkan dengan pelaksanaan shalat isya’, meskipun di laksanakan dengan cara jamak takdim bersamaan dengan shalat maghrib, hanya saja pada shalat tahajjud di tambahkan syarat berupa harus di laksanakan setelah tidur.”

(Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-jamal, juz 4, hal. 265)

Selain shalat sunnah mutlak, shalat witir juga termasuk dalam kategori shalat tahajud ketika memang di laksanakan setelah tidur. Hal ini di jelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala syarh al-Muhadzzab:

(فرع) الصحيح المنصوص في الأم والمختصر أن الوتر يسمى تهجدا

“Menurut pendapat shahih yang termaktub dalam kitab al-Um dan kitab al-Mukhtashar bahwa sesungguhnya shalat witir juga disebut shalat tahajud.”

(Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 48)

Selain shalat witir dan shalat sunnah mutlak,

Shalat tahajud juga mencakup berbagai macam shalat sunnah yang di laksanakan setelah tidur dan setelah shalat isya’ serta dapat di laksanakan di malam hari. Seperti shalat tasbih dan shalat hajat.

Sehingga shalat-shalat sunnah ini, selain di sebut dengan penamaan secara khusus seperti witir, hajat, muthlak, dan tasbih, juga dari aspek lain di sebut dengan shalat tahajud memandang waktu pelaksanaannya yang di lakukan setelah tidur dan shalat isya’.

Shalat-shalat yang termasuk dalam kategori shalat tahajud ini memiliki kesamaan yaitu tidak di anjurkan untuk di lakukan dengan cara berjamaah, dalam arti lebih di anjurkan untuk di laksanakan dengan cara sendirian (munfarid). Namun jika shalat-shalat tersebut di laksanakan dengan cara berjamaah maka tetap di hukumi sah.

Ketentuan ini seperti yang di jelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala syarh al-Muhadzzab:

قال أصحابنا تطوع الصلاة ضربان (ضرب) تسن فيه الجماعة وهو العيد والكسوف والاستسقاء وكذا التراويح على الأصح (وضرب) لا تسن له الجماعة لكن لو فعل جماعة صح وهو ما سوى ذلك

“Shalat Sunnah dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Shalat yang disunnahkan berjamaah yaitu shalat sunnah ‘ied, shalat gerhana, dan shalat istisqa’, begitu juga shalat tarawih menurut qaul ashah. Kedua, shalat yang tidak disunnahkan berjamaah, tapi jika dilaksanakan dengan cara jamaah, maka shalat tersebut tetap sah. Yaitu shalat selain dari bagian pertama di atas.”

(Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 5)

Lebih jauh lagi,

meski shalat tahajud ketika di lakukan secara berjama’ah di hukumi sah, namun dari segi pelaksanaannya secara berjamaah tidak di hitung sebagai pahala. Sehingga seseorang yang melaksanakan shalat tahajud dengan berjamaah hanya mendapatkan pahala dari aspek melaksanakan shalat tahajud saja, tanpa mendapatkan pahala lain dari aspek jamaahnya. 

Namun jika melaksanakan jamaah pada shalat tahajud terdapat tujuan yang mengandung maslahat, misalnya mengajari orang lain agar terbiasa melaksanakan shalat tahajud, hal ini seperti yang biasa di laksanakan di berbagai pondok pesantren di Indonesia. Maka dari aspek wujudnya tujuan yang baik tersebut, pelaksanaan tahajud secara berjamaah di ganjar dengan pahala.

Namun tujuan baik yang terdapat di balik pelaksanaan shalat tahajud secara berjamaah dalam permasalahan di atas di batasi sekiranya tidak sampai memunculkan mudarat. Seperti akan menimbulkan persepsi pada orang lain bahwa shalat tahajud secara berjamaah merupakan hal yang di anjurkan oleh syara’. Maka ketika memunculkan mudarat tersebut, melaksanakan shalat tahajud secara berjamaah menjadi haram bahkan wajib untuk dicegah. Ketentuan demikian seperti yang di jelaskan dalam Bughyah al-Mustarsyidin:

ـ (مسألة : ب ك) : تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب ، نعم إن قصد تعليم المصلين وتحريضهم كان له ثواب ، وأي ثواب بالنية الحسنة ، فكما يباح الجهر في موضع الإسرار الذي هو مكروه للتعليم فأولى ما أصله الإباحة ، وكما يثاب في المباحات إذا قصد بها القربة كالتقوّي بالأكل على الطاعة ، هذا إذا لم يقترن بذلك محذور ، كنحو إيذاء أو اعتقاد العامة مشروعية الجماعة وإلا فلا ثواب بل يحرم ويمنع منها

“Diperbolehkan berjamaah pada shalat-shalat yang serupa dengan shalat sunnah witir dan tasbih, maka hal tersebut tidak dimakruhkan dan tidak mendapatkan pahala (atas jamaahnya), memang jika pelaksanaan jamaah tersebut ditujukan untuk mengajari orang-orang yang shalat dan memotivasi mereka, maka mendapatkan pahala dan setiap pahala digantungkan pada niat yang baik. Seperti halnya diperbolehkan mengeraskan suara pada shalat yang dianjurkan untuk dibaca pelan-pelan yang asalnya makruh, lalu diperbolehkan karena bertujuan mengajari (orang lain), apalagi shalat yang asalnya diperbolehkan (untuk dilaksanakan berjamaah). 

Dan juga seperti diganjarnya melakukan perbuatan yang mubah ketika ditujukan untuk ibadah, seperti niat bertujuan menguatkan diri untuk taat pada Allah saat makan. Ketentuan demikian ketika tidak berbarengan dengan hal yang dikhawatirkan seperti menyakiti orang lain atau orang awam meyakini bahwa berjamaah pada shalat sunnah di atas adalah hal yang memang disyariatkan. Jika terdapat hal-hal tersebut maka jamaah tersebut tidak mendapatkan pahala bahkan haram dan dicegah untuk melakukan hal ini.”

(Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, Hal. 136)

Menyimak referensi di atas,

sebaiknya bagi seseorang yang akan melaksanakan shalat tahajud secara berjamaah (dengan alasan kemaslahatan). Agar memberi tahu terhadap para jamaahnya tentang hukum yang sebenarnya bahwa shalat tahajud asalnya di anjurkan untuk dilaksanakan secara sendirian. Sedangkan drinya mengajak orang lain untuk berjamaah karena bertujuan agar membiasakan untuk melaksanakan shalat tahajud. Dengan begitu, para jamaah tidak salah paham dalam memahami anjuran yang terdapat pada shalat tahajud.

Ketentuan yang sama juga berlaku pada shalat-shalat lain yang tidak di anjurkan berjamaah. Seperti shalat dhuha, shalat rawatib, dan shalat sunnah lainnya. 

Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa shalat tahajud berjamaah merupakan hal yang boleh di lakukan tanpa adanya kemakruhan. Meskipun tidak di ganjar atas nama pelaksanaan jamaahnya, tapi di pandang baik karena faktor wujudnya tujuan lain yang dipandang maslahat. Namun hal tersebut di batasi selama tidak terdapat mudarat yang muncul dalam pelaksanaan shalat tahajud secara berjamaah ini. Seperti meyakini bahwa jamaah pada shalat tahajud merupakan hal yang di anjurkan. Jika muncul mudarat demikian, maka melaksanakan shalat tahajud dengan berjamaah menjadi haram dan wajib di cegah. Wallahu a’lam.

(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Sumber: NUonline

#tahajud #islam #hijrah #allah #muslim #dakwah #subuh #tahajjud #alquran #quran #muslimah #pemudahijrah #kajianislam #sunnah #islamicquotes #teladanrasul #dhuha #sholawat #pejuangtahajud #allahuakbar #tahajudtime #beraniberhijrah #dzikir #doa #kajian #dakwahislam #sholatmalam #puasa #sholattahajud

Cek sosial media kami di:
Instagram : https://www.instagram.com/infaqberkahqurani/
Facebook : https://m.facebook.com/InfaqBerkahQurani
Website : https://infaqberkah.id
YouTube : https://www.youtube.com/c/InfaqBerkahQurani
Tiktok: https://www.tiktok.com/@infaqberkah

Salam hangat,

Peny Nurhayati, Relawan Infaq Berkah.

Tinggalkan Balasan