SUDAH TERIMA THR ? Jangan lupa Zakatnya ya
Jika THR ditambah gaji bulan itu sudah dan melebihi Rp. 6.530.000,- (nisab)
maka wajib untuk ditunaikan zakatnya,
sebesar
2,5% dari total Take Home Pay (gaji dan THR)
————————————————— Salurkan zakatmu
melalui👇
BNIS 98814-695333-01138
A/n YAYASAN INFAQ BERKAH 🗒Konfirmasi Donasi :
Nama Pengirim#Nominal Donasi#Jenis Zakat#Rekening Tujuan# Tanggal Transfer 📲Kirim ke :
0822-1505-4476
.
.
.
https://www.instagram.com/infaqberkah/