.
.
_Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata : ”Rasulullah Saw. Telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id.” (HR. Bukhori)_
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Yang itu setara dengan 4 mud.
Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Mengingat satu sha’ itu nilai takaran, terdapat berbagai pendapat mengenai nilai satu sha’ ketika dikonversikan ke timbangan beras.
1 sha’ = +- 2,2 kg /2,5 kg/2,75 kg
Untuk
ketenangan hati kami menyarankan zakat fitrah dikeluarkan 3 kg, lebih
baik dilebihkan, karena jika lebih insyaAllah menjadi nilai sedekah
Nilai uang, berdasarkan harga beras/kg yang dikonsumsi dikali 3
Contoh :
Jika Harga beras
Rp 12.000/kg
Nilai Uang Zakat Fitrah
12.000 x 3 = Rp 36.000
.
Rekening Donasi Zakat
BNIS 98814-695333-01138
A/n *YAYASAN INFAQ BERKAH* 🗒Konfirmasi :
Nama Pengirim #Nominal# Zakat Fitrah#Rekening Tujuan#Tanggal Transfer 📲Kirim ke :
0822-1505-4476
.
.
https://www.instagram.com/infaqberkah/