Zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim, anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sebelum hari raya idul fitri.
Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata : ”Rasulullah Saw. Telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki danperempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id.” (HR. Bukhori) *Waktu Pembayaran* Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi kepada dua waktu, yaitu:
1. Waktu Sempit (al-mudhayiq) yaitu waktu wajib membayar zakat fitrah. Ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘Id.
2. Waktu Luas (al-muwassi’) yaitu boleh mendahulukan
atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut,
yaitu selama bulan Ramadhan. Untuk kepentingan efektifitas pengelolaan
dan efektifitas manfaat distribusi, dianjurkan untuk membayarnya pada
waktu luas. *Waktu Distribusi* Adalah waktu yang mashlahat bagi
penerima, amil berusaha semaksimal mungkin mendistribusikannya sebelum
shalat ‘Id.
—————————————————
konsultasi layanan ZAKAT dapat menghubungi
☎ : 0813-8040-4759
Salurkan zakatmu melalui👇
Zakat 👉 98814-695333-01138
A/n YAYASAN INFAQ BERKAH